Follow Us

Pemerintah Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Maksimal Jadi 10 Hari

Wulan - Rabu, 05 Januari 2022 | 10:00
Ilustrasi Karantina
Freepik.com

Ilustrasi Karantina

Ia pun mengeklaim, pemerintah sangat siap menghadapi penyebaran Omicron. Vaksinasi terus digencarkan, rumah sakit dan obat-obatan pun terus dipersiapkan.

Baca Juga: Periode Libur Tahun Baru 2022, KAI Layani 160 Ribu Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh

"Jadi jauh lebih siap dari kejadian pada Juni tahun lalu. Dokter lebih siap dan juga penerimaan kita karantina juga sekarang jauh lebih siap," kata Luhut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 7 Hari-10 Hari(*)

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest