"Ini perlu untuk kita waspadai. Semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar insentif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal," katanya.
Kenaikan tarif cukai rokok tentu akan berpengaruh terhadap harga rokok di pasaran. Adapun besaran harga jual eceran (HJE) rokok berbeda untuk setiap golongan, termasuk harga per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Berikut adalah perincian harga rokok 2022, setelah kenaikan cukai rokok sebesar 12%.
Baca Juga: Grab Bisa Diakses dari Aplikasi JakLingko, Hadirkan 5 Fitur Unggulan
Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9%)
- HJE per batang: Rp1.905;
- HJE per bungkus: Rp38.100.
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1%)
- HJE per batang: Rp1.140;
- HJE per bungkus: Rp22.800.
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3% (tarif cukai 600, naik 14,3%)