Follow Us

Cukai Rokok Naik Sampai 12%, Catat Harga Rokok Terbaru Tahun 2022

Wulan - Selasa, 04 Januari 2022 | 15:00
Ilustrasi - berhenti merokok
Dok. Shutterstock

Ilustrasi - berhenti merokok

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, resmi menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022.

Adapun cukai rokok ini rata-rata mengalami kenaikan sampai 12%. Dengan demikian, harga rokok pada tahun 2022 juga mengalami kenaikan.

Kebijakan kenaikan cukai rokok ini, dinilai sebagai salah satu instrumen peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.

“Kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12%, tetapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), presiden meminta kenaikan 5%. Jadi kami menetapkan 4,5% maksimum,” ujar Menkeu Sri Mulyani

Mengutip dari Kompas.com, Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok adalah bentuk upaya menurunkan tingkat konsumsi rokok.

"Makin mahal berarti makin tidak bisa dijangkau dan itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi (rokok)," ujarnya.

Baca Juga: Perjalanan Bisnis ACK Fried Chicken, Mulai dari Kaki Lima Sampai Jadi Bisnis Ayam Terbesar di Bali

Menurut Sri Mulyani, saat pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok, konsumsi rokok domestik sempat meningkat pada 2019.

"Pada 2019 kita (pemerintah) tidak melakukan kenaikan (cukai rokok), konsumsi rokok meningkat 7,4%," kata Sri Mulyani.

Sri melanjutkan, "Kita (pemerintah) kemudian melakukan kenaikan cukai kembali dan langsung menurunkan jumlah konsumsi rokok domestik sebesar 9,7% pada tahun 2020."

Dia menuturkan, total biaya kesehatan yang dikeluarkan negara akibat rokok sebesar Rp17,9-Rp27,7 triliun dalam setahun, sedangkan Rp10,5 triliun-Rp15,6 triliun dari total tersebut berasal dari BPJS Kesehatan.

"Rokok adalah pengeluaran terbesar kedua. Baik di perkotaan dan pedesaan, rokok adalah komoditas kedua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga, sesudah beras," ungkapnya.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest