Follow Us

Varian Omicron Masuk Indonesia, Ini Aturan Prokes dan Syarat Perjalanan yang Berlaku

Yunus - Jumat, 17 Desember 2021 | 10:00
Varian baru virus corona, varian Omicron.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo

Varian baru virus corona, varian Omicron.

Penyesuaian aturan pun akan dilakukan mengikuti perkembangan di lapangan, namun dengan tetap mengacu pada perubahan terakhir dari Inmendagri dan SE.

Saat ini, syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.

Baca Juga: Satu Kasus Terkonfirmasi, Begini Strategi Kemenkes Deteksi Covid-19 Varian Omicron di Indonesia

"Kemenhub merujuk pada Inmendagri dan SE Satgas, dan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan," kata Adita.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan satu kasus positif Covid-19 akibat Omicron terdeteksi di Indonesia.

Ia mengungkapkan, kasus pertama penularan varian Omicron di Indonesia ini bermula dari terdeteksinya tiga orang petugas kebersihan di Wisma Atlet yang positif Covid-19.

"Kemudian, pada 10 Desember (sampel) dikirim ke Balitbangkes untuk dilakukan genome sequencing. Hasilnya keluar pada 15 Desember, yakni dari tiga orang yang positif tadi, satu orang dipastikan terdeteksi (terpapar) varian Omicron," ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (16/12).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub: Prokes Semua Moda Transportasi Diawasi, Syarat Perjalanan Masih Sama. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest