Follow Us

Varian Omicron Masuk Indonesia, Ini Aturan Prokes dan Syarat Perjalanan yang Berlaku

Yunus - Jumat, 17 Desember 2021 | 10:00
Varian baru virus corona, varian Omicron.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo

Varian baru virus corona, varian Omicron.

CERDASBELANJA.ID – Kemunculan kasus pertama varian virus corona terbaru, varian Omicron memang sempat memicu kekhawatiran.

Apalagi kasus itu terungkap menjelang musim liburan Natal dan Tahun baru (Nataru).

Setelah sempat akan diberlakukan PPKM Level 3, yang kemudian dibatalkan, lalu seperti apa aturan protokol kesehatan (prokes) dan syarat perjalanan yang berlaku?

Yang pasti, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan prokes di seluruh moda tranporastasi, baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

Menyusul telah masuknya Covid-19 varian baru yakni B.1.1.529 atau varian Omicron ke Indonesia.

"Sehubungan dengan telah ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Indonesia, Kemenhub terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/2).

Baca Juga: Ini Penjelasan Lengkap 10 Gejala Varian Omicron, Mulai Pilek Hingga Kehilangan Penciuman

Menurut Adita, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, memastikan penerapan prokes dilaksanakan dengan baik.

Penerapan prokes dilakukan mulai prasarana terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara, maupun sarananya seperti bus, kereta api, kapal, dan pesawat yang digunakan sebagai angkutan.

"Kami terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan," kata dia.

Adita menambahkan, terkait ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional, Kemenhub merujuk Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.

Source : Kompas.com

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest