Selain menimbulkan kerugian jangka panjang bagi perekonomian, rokok juga berdampak langsung pada kenaikan biaya kesehatan.
Baca Juga: Tren Pariwisata Mulai Pulih, Zurich Optimistis Asuransi Perjalanan Membaik di Tahun 2022
"Ini membebani karena sebagian pasien Covid-19 ditanggung negara,” lanjut Sri.
Sri memaparkan, kenaikan cukai rokok juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
Di dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun, minimal menjadi 8,7% di tahun 2024.
"Kami mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7%, atau turun dari 9,1% di 2018," tutup Sri.
Secara terperinci, berikut adalah harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus setelah mengalami kenaikan 12%. (*)
Baca Juga: Sinar Mas Land dan Mitsubishi Corp Uji Coba Kendaraan Listrik Tanpa Awak di BSD City