CERDASBELANJA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022, dengan kenaikan rata-rata 12%.
Kebijakan kenaikan cukai rokok ini, dinilai sebagai salah satu instrumen peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.
“Kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12%, tetapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), presiden meminta kenaikan 5%. Jadi kami menetapkan 4,5% maksimum,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, dikutip Rabu (15/12).
Sri menjelaskan, pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cukai.
Ia melanjutkan, kenaikan cukai rokok juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” kata Sri.
Baca Juga: Yayasan Wings Peduli Dirikan Dapur Umum, Dukung Pemulihan Pengungsi Erupsi Gunung Semeru
Sri menyebut, rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan, setelah konsumsi beras.
Jika dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9% di perkotaan dan 11,24% di pedesaan.
Angka tersebut lebih rendah dari konsumsi beras, tetapi lebih tinggi jika dibandingkan dengan pengeluaran untuk protein seperti daging, telur, tempe, serta ikan.
"Dengan demikian, rokok membuat masyarakat semakin miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin,” tutur Sri.
Jika dilihat dari sisi kesehatan, rokok memicu risiko stunting pada anak dan bisa memperparah dampak kesehatan akibat Covid-19, atau 14x lebih berisiko terkena Covid-19 dibandingkan dengan bukan perokok.