Tiga tersangka, yakni Riri Khasmita, Edrianto, dan Farida sudah ditahan polisi. Sementara itu, dua yang lainnya belum datang memenuhi panggilan polisi.
“Tiga (tersangka) hadir dan (sudah dilakukan) penahanan, dua tidak hadir dan sedang diproses penahanan juga,” kata Fadlan.
“Tersangka yang dilaporkan salah satunya PPAT bernama Farida dan sudah ditahan. 2 orang PPAT Ina Rosaina dan satu lagi belum dilakukan penahanan,” tambah Ruben Jefrey selaku kuasa hukum keluarga Nirina Zubir.
Baca Juga: Kemnaker Tetapkan UMP 2022 Naik 1,09%, Begini Respons Serikat Buruh
Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus penggelapan aset keluarga Nirina Zubir.
Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.
"Kemungkinan bakal ada lagi tersangka lain. Ini masih kami lakukan pendalaman dan mungkin akan berkembang lagi ya," kata Yusri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu, dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp17 miliar.
Baca Juga: AEON Mall Tanjung Barat Buka Hari Ini, Belanja Wajib Pakai AEON Mall Apps
"Makanya dalam perkara ini (kami) terapkan TPPU. Untuk apa sih TPPU? Itu untuk menelusuri hasil kejahatan itu ditransaksikan ke mana, untuk menghilangkan (bukti) gitu," ujar Tubagus.