Follow Us

Jadi Korban Mafia Tanah dari ART-nya, Nirina Zubir Rugi Rp17 Miliar

Wulan - Jumat, 19 November 2021 | 16:00
Nirina Zubir saat ditemui Grid.ID di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Grid.ID / Rissa Indrasty

Nirina Zubir saat ditemui Grid.ID di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap adalah ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen, kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah DKI Jakarta menyebutkan bahwa tiga sertifikat tanah milik keluarga artis peran Nirina Zubir telah dijual oleh tersangka Riri Khasmita, asisten rumah tangga (ART) Nirina.

Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.

Berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibu Nirina Zubir telah dibaliknamakan oleh Riri Khasmita.

Baca Juga: Punya Peran Penting, Ekosistem Fuse Bantu Majukan Industri Asuransi

Tiga di antaranya telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain.

"Dari enam itu, tiga sudah beralih nama orang lain, tiga lagi atas nama asistennya (Riri) sama suaminya," ujar Dwi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Untuk itu, kata Dwi, tiga sertifikat tersebut baru bisa dikembalikan kepada keluarga Nirina Zubir jika sudah ada keputusan dari pengadilan.

"Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan, kami kembalikan haknya," kata Dwi.

Sementara itu, Nirina Zubir berharap BPN dapat membantu mempermudah keluarganya untuk mengambil alih kembali aset yang telah digelapkan oleh Riri dan komplotannya.

"Saya mohon kepada pihak terkait di sini dari BPN, dari Kanwil BPN DKI, kemudian perbankan, untuk mempermudah agar hak-hak kami bisa kembali dan proses hukum tetap berjalan," kata Nirina.

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest