CERDASBELANJA.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Ida menjelaskan, UMP 2022 akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1,09%. Hal ini, disampaikan Ida pada konferensi pers, Selasa (16/11).
“Simulasi berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata kenaikan upah minimum secara nasional 1,09%. Data dari BPS sudah kami sampaikan kepada para gubernur daerah, nanti pada saatnya gubernur akan menetapkan. Namun, simulasinya secara nasional itu kenaikannya 1,09%,” ujar Ida dalam konferensi pers, Selasa (16/11).
Nantinya, besaran UMP setiap daerah akan ditentukan oleh gubernur daerah dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan tersebut, merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Ida, acuan ini berfungsi untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antar wilayah.
“Keadilan antar wilayah ini, sekali lagi dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah,” tutur Ida.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memprotes keputusan pemerintah terkait kenaikan UMP 2022.
Menurut Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, isi dari PP No. 36/2021 bertentangan dengan UU No. 11/2020.
Di dalam UU Cipta Kerja, kenaikan upah minimum dihitung hanya berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi).
Namun, di dalam PP No.36/2021, ada tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah dan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah.
Nilai batas atas upah minimum, dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga.
Baca Juga: Kabar Baik, Singapura Buka Perbatasan Tanpa Karantina Untuk Wisatawan Indonesia, Ini Faktanya!
Sementara itu, nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50%.
Formula baru rentang nilai batas atas dan batas bawah dalam PP No. 36 tahun 2021 inilah yang membuat kenaikan upah minimum 2022, hasilnya justru di bawah inflasi ataupun pertumbuhan ekonomi.
Mirah menjelaskan, berdasarkan PP No. 36 tahun 2021, kenaikan UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta menjadi sebesar Rp4.453.724 dari sebelumnya tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548, atau hanya naik sebesar Rp37.538.
Sementara itu, kenaikan terendah UMP tahun 2022 adalah di Jawa Tengah menjadi sebesar Rp1.813.011, atau hanya naik sebesar Rp 14.032 dibanding UMP tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,00.
Secara keseluruhan, kenaikan UMP tahun 2022 tertinggi hanya sebesar Rp37.538 dan kenaikan terendah adalah hanya naik Rp14.032.
“Untuk itu, pemerintah perlu meninjau ulang kenaikan UMP di tengah daya beli masyarakat yang rendah,” tutup Mirah. (*)
Baca Juga: Merdeka Finansial! Selain Mata Uang Kripto, Ternyata Ini 4 Kegunaan Blockchain Lainnya