Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kemnaker Tetapkan UMP 2022 Naik 1,09%, Begini Respons Serikat Buruh

Wulan - Kamis, 18 November 2021 | 13:00
Menaker Ida Fauziyah
kemnaker.go.id

Menaker Ida Fauziyah

Nilai batas atas upah minimum, dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Baca Juga: Kabar Baik, Singapura Buka Perbatasan Tanpa Karantina Untuk Wisatawan Indonesia, Ini Faktanya!

Sementara itu, nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50%.

Formula baru rentang nilai batas atas dan batas bawah dalam PP No. 36 tahun 2021 inilah yang membuat kenaikan upah minimum 2022, hasilnya justru di bawah inflasi ataupun pertumbuhan ekonomi.

Mirah menjelaskan, berdasarkan PP No. 36 tahun 2021, kenaikan UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta menjadi sebesar Rp4.453.724 dari sebelumnya tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548, atau hanya naik sebesar Rp37.538.

Sementara itu, kenaikan terendah UMP tahun 2022 adalah di Jawa Tengah menjadi sebesar Rp1.813.011, atau hanya naik sebesar Rp 14.032 dibanding UMP tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,00.

Secara keseluruhan, kenaikan UMP tahun 2022 tertinggi hanya sebesar Rp37.538 dan kenaikan terendah adalah hanya naik Rp14.032.

“Untuk itu, pemerintah perlu meninjau ulang kenaikan UMP di tengah daya beli masyarakat yang rendah,” tutup Mirah. (*)

Baca Juga: Merdeka Finansial! Selain Mata Uang Kripto, Ternyata Ini 4 Kegunaan Blockchain Lainnya

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x