CERDASBELANJA.ID – Saat ini, pemerintah tengah menyalurkan bantuan, berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh (BSU) di tahun 2021.
Bantuan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai akibat pandemi Covid-19.
Pemberian BSU dilakukan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Mengutip dari Kompas.com, Corporate Secretary BNI Mucharom mengungkapkan, ada batas atau tenggat waktu untuk pencairan dana BSU Rp 1 juta.
"Sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol (pembukaan rekening kolektif) adalah hingga 15 Desember 2021," ujar Mucharom saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
Jika melebihi tanggal tersebut, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Mulai Cair, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Lewat Online
Pencairan BSU atau subsidi gaji melalui burekol ini, dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Penyaluran dana BSU dengan skema burekol, dilakukan pada tahap 4 dan tahap 5. Tidak semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021, kriteria atau syarat penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Kriteria tersebut, antara lain sebagai berikut.
1. Warga negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan;