Ketentuan ini, berlaku di semua kantor cabang BTN yang melayani pencairan dana BSU. Ari mengatakan, sesuai hasil evaluasi bersama Kemenaker dan BPJSTK tanggal 15 Oktober 2021, untuk penerima BSU yang tidak dapat menunjukkan kartu BPJSTK saat hendak melakukan aktivasi maka cukup menunjukkan KTP saja.
Baca Juga: Tergiur Pinjol Untuk Investasi Berujung Terjebak Saat Porto Merah
"Jika tidak bisa menunjukkan kartu BPJSTK, bisa menunjukkan KTP asli saja," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencairan BSU Rp 1 Juta Maksimal 15 Desember, Cek Syarat Berikut" (*)