CERDASBELANJA.ID – Beberapa waktu lalu, pemerintah memutuskan akan memberikan bantuan, berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh (BSU) di tahun 2021.
Bantuan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai akibat pandemi Covid-19.
Pemberian BSU dilakukan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Baca Juga: Cegah PHK, Pemerintah akan Berikan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja
Selain itu, pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja ataupun buruh.
Mengutip dari Kompas.com, pemberian BSU atau subsidi gaji ini sudah mulai dicairkan untuk para pekerja.
Pencairan BSU, akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Adapun besaran pencairan BSU 2021, adalah Rp500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai.
Sebagai informasi, penerima BLT subsidi gaji tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan program yang sama pada tahun lalu.
Ini karena, adanya batasan nominal gaji yang lebih sedikit, serta hanya berlaku untuk wilayah yang masuk PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
Baca Juga: Bantu Pekerja dan Buruh, Pemerintah Terus Matangkan Program BSU 2021
Untuk cara mengecek siapa saja daftar penerima BLT subsidi gaji, pekerja bisa mengeceknya secara online di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.