Selain itu, OJK juga telah mengatur tentang akad-akad yang dapat digunakan dalam setiap penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu Investasi Syariah? Apakah Benar Minim Risiko? Ini Faktanya!
Peraturan mengenai akad telah diatur oleh OJK melalui peraturan OJK No.53/ PJOK.04/2015.
Pada dasarnya, semua akad yang memenuhi prinsip syariah dapat digunakan dalam penerbitan fek syariah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan OJK.
Akad-akad yang bisa digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia menurut peraturan tersebut ada beberapa jenis.
Seperti akad yang dimaksud adalah akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, musyarakah, dan wakalah. (*)
Baca Juga: Calon Investor Wajib Tahu! Ternyata Ini 3 Risiko Investasi Reksa Dana