CERDASBELANJA.ID – Pada Mei 2021 lalu, Gojek dan Tokopedia resmi mengumumkan pembentukan Grup GoTo.
Grup GoTo adalah grup teknologi terbesar di Indonesia yang menjadi ekosistem andalan masyarakat, dengan menyediakan berbagai solusi untuk menjalani keseharian (“go to” ecosystem for daily life).
Kehadiran grup GoTo, dinilai akan memungkinkan GoTo untuk semakin mendorong inklusi keuangan di Indonesia dan Asia Tenggara.
Meski demikian, baru-baru ini grup GoTo diterpa isu tak sedap. Pasalnya, diketahui grup GoTo digugat ke pengadilan.
Mengutip dari Kompas.com, PT Aplikasi Karya Anak Bagsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat oleh PT Terbit Financial Technology ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, atas penggunaan nama atau merek perusahaan hasil merger, yaitu GoTo.
Adapun gugatan hak merek ini, sudah terdaftar di pengadilan sejak Selasa, 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat," demikian salah satu bunyi petitum dalam perkara ini, dikutip Kompas.com, Senin (8/11/2021).
Penggugat pun meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia dengan membayar ganti rugi materiel Rp1,83 triliun dan imateriel Rp250 miliar, sehingga totalnya berjumlah Rp2,08 triliun.
Penggugat juga menjelaskan merek GOTO yang mereka miliki telah terdaftar dengan Nomor IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dengan demikian, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO, berserta segala variasinya.
Tidak hanya itu, penggugat juga meminta hakim menghukum Gojek dan Tokopedia untuk menghentikan penggunaan merek GOTO dan segala variasinya.