Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama);
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya" (*)
Baca Juga: Cara Dapat Promo Tes PCR dan Antigen Rp1, Khusus Penumpang Garuda