Follow Us

Pemerintah Cabut Aturan Wajib PCR Pada Perjalanan Darat Sejauh 250km, Ini Penggantinya

Wulan - Kamis, 04 November 2021 | 10:00
tes PCR
Kompas.com

tes PCR

CERDASBELANJA.ID – Meski kasus Covid-19 di sejumlah daerah sudah turun, tetapi kita masih perlu melakukan tes PCR atau Antigen jika ingin bepergian jauh.

Hal ini, dilakukan untuk memantau adanya lonjakan kasus di daerah tertentu, serta untuk melacak perjalanan jauh masyarakat.

Terbaru, pemerintah memberlakukan aturan wajib tes PCR jika masyarakat bepergian darat dalam waktu 4 jam atau menempuh jarak 250km.

Mengutip dari Kompas.com, ketentuan syarat perjalanan dalam negeri tentang wajibnya tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat, menggunakan sepeda motor dan mobil yang menempuh jarak 250km menjadi sorotan.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam, atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250km, atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Baca Juga: Diperpanjang, Kini Syarat RT-PCR untuk Naik KA Jadi Maksimal 3x24 Jam

Kebijakan tersebut, salah satunya mendapat kritikan dari dokter Tirta yang disampaikan melalui akun Instagram-nya @dr.tirta.

Dia mempertanyakan apa korelasi antara tes Covid-19 dan transportasi. Selain itu, dokter Tirta juga mempertanyakan ada tidaknya jurnal, atau bukti ilmiah yang mendasari dikeluarkannya kebijakan tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.

"Sudah dicabut," ujar Adita kepada Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Kemenhub, imbuhnya, telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest