Follow Us

Diperpanjang, Kini Syarat RT-PCR untuk Naik KA Jadi Maksimal 3x24 Jam

Wulan - Senin, 01 November 2021 | 14:00
PT KAI memperpanjang masa berlaku tes RT-PCR jadi 3x24 jam
kai.id

PT KAI memperpanjang masa berlaku tes RT-PCR jadi 3x24 jam

CERDASBELANJA.ID – PT KAI baru saja mengeluarkan aturan naik kereta api terbaru. Saat ini, terdapat perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh.

Jika semula maksimal 2x24 jam, kini diperpanjang menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No. 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Joni.

Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, serta hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Joni.

Baca Juga: ARMY Coin Terdaftar di Bitget, HYBE Corporation Sebut Itu Ilegal dan Siap Ambil Tindakan Hukum

Untuk memperjelas, berikut adalah persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api.

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest