Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kasus Melandai, Pemerintah Ungkap Bali Siap Dibuka untuk 19 Negara

Wulan - Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:00
Luhut Binsar Panjaitan
Dokumentasi Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi

Luhut Binsar Panjaitan

Ia kemudian menambahkan bahwa semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri, selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan.

Syarat tersebut, yaitu melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2x dengan waktu minimal 14 hari, sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris, serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

Sementara itu, penerbangan internasional dari semua negara, termasuk yang di luar daftar 19 negara tersebut tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado. Tentunya, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," terang Luhut.

Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board), sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.

Baca Juga: Tips Pintar Kemas Produk ke Luar Negeri, Seller Shopee Wajib Tahu!

Selain itu, Luhut juga menerangkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk, serta tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah.

"Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal," tuturnya.

Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan, dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Terakhir, Luhut kemudian berpesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.

Selanjutnya, akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detail tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.

Secara terperinci, penerbangan internasional ke Bali dan Kepulauan Riau, dibuka untuk 19 negara sebagai berikut.

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x