Sri mengingatkan, agar DJP dan Perum Peruri untuk melakukan edukasi, kampanye, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam penggunaan e-meterai ini.
Meterai elektronik, akan meningkatkan pengalaman permeteraian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat.
Menurut Sri, DJP dan Perum Peruri sebagai institusi yang ditunjuk untuk memproduksi e-meterai, harus memberikan assurance atau keamanan dan keyakinan bagi seluruh penggunanya.
“Di antaranya para stakeholder ekonomi di Indonesia, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh lembaga-lembaga termasuk lembaga keuangan yang terlibat,” tandas Menkeu.
Meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.
Baca Juga: Semakin Multifungsi dan Praktis, KTP akan Difungsikan Jadi NPWP Pajak
Pertama OVERT yang mana 70% desain meterai elektronik, merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.
Kedua COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari Peruri, dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader. Ketiga, dengan pembuktian forensik oleh Peruri.
Meterai elektronik tersedia melalui portal e-meterai yang menghubungkan individu dapat memesan langsung, serta mempermudah perusahaan dalam melakukan pembelian maupun pembubuhan secara langsung. (*)