Follow Us

Semakin Multifungsi dan Praktis, KTP akan Difungsikan Jadi NPWP Pajak

Wulan - Minggu, 03 Oktober 2021 | 15:00
ilustrasi KTP Elektronik.
shutterstock

ilustrasi KTP Elektronik.

CERDASBELANJA.ID – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas bagi masyarakat untuk menunjukkan mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Beberapa waktu lalu, sistem KTP sudah diperluas menjadi e-KTP yang bisa menghubungkan informasi pemilik KTP (NIK) secara online.

Meski pemanfaatan e-KTP di lapangan belum maksimal, tetapi sistem KTP akan semakin multifungsi dan praktis.

Baca Juga: Kesempatan Bagi UMKM, Shopee Kenalkan Kampus UMKM Shopee Ekspor

Mengutip dari Kompas.com, Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).

Dilansir dari Antara, Minggu (3/10/2021), berdasarkan Draf RUU HPP, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pendaftaran ini, sesuai wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.

Draf RUU HPP, juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK KTP sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna, kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Adapun RUU HPP dibentuk, dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, mendukung percepatan pemulihan perekonomian, serta mengoptimalkan penerimaan negara, guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Kemudian, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, perluasan basis perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela WP.

Baca Juga: Kenali Apa Itu Akulaku? Solusi Baru dan Aman untuk Pinjam Uang Online

Maka dari itu, untuk mencapai tujuan tersebut, RUU HPP mengatur kebijakan strategis yang meliputi perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest