CERDASBELANJA.ID – Sesuai dengan perkembangan ekonomi digital dan teknologi informatika yang semakin pesat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai.
Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.
Sri Mulyani berharap, peluncuran e-meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.
Baca Juga: Astra Life dan PermataBank Kerja sama, Hadirkan Produk Asuransi Jiwa
Sri menjelaskan, munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia, termasuk di dalam kehidupan ekonomi.
“Teknologi digital, juga memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah, tidak hanya dari sisi policy dan regulasi, tetapi dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ungkap Sri dalam keterangannya, dikutip Senin (4/10).
Pandemi Covid-19 turut mengakselerasi penggunaan teknologi digital, sehingga banyak transaksi yang juga beralih ke platform digital.
Adanya transaksi elektronik, berakibat penandatanganan dokumen juga dilakukan secara elektronik.
“Kita juga harus menyiapkan infrastruktur dan kesiapan sisi instrumennya,” jelas Sri.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun aplikasi, bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Begini Wajah Baru dari Materai Tempel Rp10.000
Perum Peruri, ditunjuk sebagai institusi yang sah mengeluarkan meterai elektronik seperti halnya meterai yang sifatnya fisik.