Follow Us

Tahap III, Bantuan Subsidi Upah Sudah Disalurkan Pada 3,2 Juta Pekerja

Wulan - Kamis, 09 September 2021 | 14:00
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
kemnaker.go.id

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

CERDASBELANJA.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, realisasi sementara penyaluran program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 telah mencapai 3.251.563 orang pekerja/buruh.

Jumlah penyaluran BSU 2021 itu merupakan 37,4% dari total target penerima BSU 2021 sebanyak 8,7 juta orang.

Penyaluran BSU 2021 sendiri, hingga saat ini sudah melewati tahap ketiga.

Jika diperinci, tahap I telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Baca Juga: Ada Perbaikan Situasi Covid-19, Pemerintah Uji Coba Buka Tempat Wisata

Penyaluran BSU 2021 tahap I dan tahap II ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU 2021 yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN).

Sementara itu, penyaluran BSU Kemnaker tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol), bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.

“Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivtasi rekening burekol," kata Ida dalam keterangannya, dikutip Rabu (8/9).

Lebih lanjut, Ida mengingatkan bahwa untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat program BSU 2021 dengan program bantuan sosial lainnya, maka ada kriteria khusus bagi penerima BSU 2021.

Penerima BSU 2021, diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk memitigasi terjadi duplikasi penerima, serta sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran Kemnaker melakukan pemadanan data.

Baca Juga: Mulai Cair, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Lewat Online

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest