CERDASBELANJA.ID – Pemerintah resmi memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali.
Adapun PPKM ini akan diperpanjang sampai 13 September 2021. Sejalan dengan perpanjangan PPKM ini, KRL menetapkan aturan baru untuk menggunakan KRL.
Dikutip dari media sosial Twitter-nya, pihak KAI Commuter menyatakan mulai Rabu (8/9) pihaknya memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL.
Baca Juga: Berlanjut, Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Sampai 13 September
“Namun, selama masa sosialisasi hingga 10 September 2021, syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima,” ujar KAI Commuter dikutip dalam akun Twitter-nya @CommuterLine, Rabu (8/9).
Menurut pihak KAI, nantinya sertifikat vaksinasi ini ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi.
Para calon penumpang boleh menunjukkan sertifikat ini secara fisik (dicetak), ataupun secara digital melalui ponsel.
Untuk aturan vaksinasi, para calon penumpang bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
Selain sertifikat vaksinasi, petugas juga akan meminta calon penumpang untuk menunjukkan KTP untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksinasi.
Adapun peraturan ini, berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogya-Solo, dan KA Prambanan Ekspres.
Baca Juga: Cara Dapat Banyak Uang agar Jadi Sultan, Ikuti 4 Tips Atur Uang Ini
Meski demikian, tetap ada alternatif bagi calon penumpang KRL yang belum bisa divaksin karena alasan medis.