Menurut pihak KRL, para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.
“Menggunakan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL,” lanjut pihak KRL.
Namun, jika calon penumpang baru akan menerima vaksinasi atau bahkan baru selesai menerima vaksinasi di hari yang sama dengan jadwal naik KRL, maka bisa menunjukkan undangan vaksinnya.
“Silakan menunjukkan undangan atau bukti pendaftaran vaksinasi kepada petugas dan patuhi protokol kesehatan,” tutup KAI Commuter.
Melalui aturan terbaru ini, maka pengguna KRL tidak perlu STRP lagi untuk perjalanan menggunakan kereta. (*)