Follow Us

PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3

Wulan - Selasa, 24 Agustus 2021 | 08:00
Presiden Jokowi umumkan perpanjangan PPKM hingga kelonggaran aturan
Kompas.com

Presiden Jokowi umumkan perpanjangan PPKM hingga kelonggaran aturan

CERDASBELANJA.ID – Pada Senin (23/8) Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kali ini, PPKM diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 mendatang. Selama PPKM level 4 berlangsung, Jokowi mengaku terjadi penurunan kasus konfirmasi positif.

“Sejak titik puncak pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78%. Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan beberapa waktu lalu,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya, Senin (23/8).

Baca Juga: Emas Dianggap Sebagai Aset Safe Haven, Simak Penjelasannya di Sini

Di sisi lain, Jokowi mengumumkan selama perpanjangan PPKM tanggal 24-30 Agustus 2021, ada beberapa daerah level 4 yang turun ke level 3.

Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3, mulai tanggal 24 Agustus.

Pasalnya, kata Jokowi, untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Misalnya dari wilayah level 4 sebanyak 67 kabupaten/kota, kini berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.

Kemudian, untuk daerah dengan level 3 dari 59 kabupaten/kota kini menjadi 67 kabupaten/kota. Terakhir, untuk wilayah level 2 dari 2 kabupaten/kota kini menjadi 10 kabupaten/kota.

Melihat adanya perbaikan dari beberapa indikator, pemerintah pun mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Di antaranya seperti pembukaan tempat ibadah, untuk makan di tempat (dine-in) di restoran diperbolehkan sampai pukul 20:00, mal boleh buka sampai pukul 20:00 dan sebagainya.

Baca Juga: 5 Cara Nabung dan Investasi Menguntungkan ala Tokopedia, Gampang!

“Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui Inmendagri,” tutur Jokowi.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest