Follow Us

Aturan PPKM Terbaru, Kini Bisa Makan di Mal Maksimal 30 Menit

Wulan - Rabu, 18 Agustus 2021 | 20:00
Ilustrasi restoran
Pixabay

Ilustrasi restoran

Meski demikian, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup.

Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun juga masih dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Namun, uji coba ini hanya diberlakukan di sejumlah wilayah berkategori level 4. Adapun wilayah dimaksud adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi.

Kemudian, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Selain pusat perbelanjaan/mal, pemerintah juga akan mengizinkan operasional kegiatan olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang, serta tidak melibatkan kontak fisik.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 23 Agustus, Kini Mal Boleh Buka 50%!

Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat, serta uji coba penerapan SOP ini juga akan menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada 4 aglomerasi di Jawa-Bali.

“Kami akan menutup, bila ada yang melanggar ketentuan ini dan kami tidak ada kompromi mengenai ini,” katanya.

Selain menambah kapasitas mal, pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50% di Kota/Kabupaten dengan PPKM level 4 dan level.

“Tentunya juga sama dengan penerapan protokol kesehatan yang baik,” tutup Luhut. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest