CERDASBELANJA.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes RT-PCR (Real Time Polymerase Chain Reaction).
Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan pengetesan (testing), Covid-19 yang terus dilakukan pemerintah.
Jokowi mengatakan, salah satu cara untuk memperbanyak tingkat testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Cek Dulu di BPJS Ketenagakerjaan
Pasalnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan banyaknya harga tes PCR yang terlalu tinggi.
“Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450 ribu-Rp550 ribu,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual, Minggu (15/08).
Selain itu, Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR sudah bisa diketahui pasien dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1×24 jam. Kita butuh kecepatan,” tambah Jokowi.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Surat edaran tersebut, disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada tanggal 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Mulai Berlaku, Cek Syarat Naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal Saat PPKM
Di dalam surat edaran ini, ditetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu.