CERDASBELANJA.ID – Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali ini, disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, serta atas arahan dan petunjuk presiden, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021,” ujar Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (16/8).
Luhut melanjutkan, di dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu ke depan terdapat tambahan Kabupaten/Kota yang masuk ke level 3, yaitu sebanyak 8 Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, total Kabupaten/Kota yang masuk dalam PPKM level 3 dan level 2 mencapai 61 Kabupaten/Kota.
Di sisi lain, Luhut mengatakan percobaan pembukaan yang dilakukan di pusat perbelanjaan seperti mal juga menunjukkan implementasi yang cukup baik.
Melalui sistem Pedulilindungi, pemerintah mendapati ada lebih dari 1 juta orang yang melakukan check-in pada sistem, agar dapat masuk pusat belanja atau mal.
Selain itu, ada 619 orang yang ditolak masuk oleh sistem dan tidak diperkenankan untuk masuk ke pusat perbelanjaan dalam seminggu terakhir dengan berbagai macam.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan memperluas cakupan kuota di wilayah PPKM level 4 yang dapat melakukan uji coba pembukaan mal ini.
Baca Juga: Mulai Berlaku, Cek Syarat Naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal Saat PPKM
“Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan/mal menjadi 50%,” tambah Luhut.