Follow Us

Aturan PPKM Terbaru, Kini Bisa Makan di Mal Maksimal 30 Menit

Wulan - Rabu, 18 Agustus 2021 | 20:00
Ilustrasi restoran
Pixabay

Ilustrasi restoran

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.

Sejalan dengan perpanjangan PPKM level 4 di sejumlah daerah, pemerintah juga melonggarkan beberapa aturan, salah satunya untuk pusat perbelanjaan/mal.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan/mal menjadi 50%.

Baca Juga: Resmi! Kemenkes Umumkan Harga Tes PCR Turun Jadi Rp495 Ribuan Khusus Jawa-Bali, Ini Komponen Harganya

“Pemerintah juga mulai memberikan akses dine in atau makan di tempat sejumlah 25% atau hanya 2 orang per meja,” ujar Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (16/8).

Aturan ini berlaku untuk makan di tempat pada pusat perbelanjaan/mal, selama seminggu ke depan di wilayah level 4 dan level 3.

Untuk lebih lanjutnya, aturan untuk makan di tempat (dine-in) diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali.

Di dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di wilayah dengan PPKM level 4, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Adapun maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak 3 orang, serta waktu makan maksimal 30 menit.

Kemudian, restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%.

Baca Juga: Belum Merata, Gojek Ungkap Alasan UMKM Masih Belum Go Digital

“Satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit,” ujar aturan PPKM di dalam Inmendagri tersebut.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest