Follow Us

Resmi! Kemenkes Umumkan Harga Tes PCR Turun Jadi Rp495 Ribuan Khusus Jawa-Bali, Ini Komponen Harganya

Wulan - Selasa, 17 Agustus 2021 | 22:00
Biaya tes PCR turun.
Photo by Mufid Majnun on Unsplash

Biaya tes PCR turun.

CERDASBELANJA.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes), resmi menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Kini, harga tes PCR turun menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp525ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Tarif tersebut, ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Baca Juga: Dijuluki Sold Out King, Piyama Jungkook BTS Saat Fanmeeting Ludes

Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan, evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

Perhitungannya, terdiri atas komponen berupa jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, serta komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ujar Abdul dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8).

Dengan demikian, batasan harga tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Batas tarif tertinggi itu, berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Batas tarif tertinggi, tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Cek Dulu di BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest