CERDASBELANJA.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero), masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat sejalan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah.
Aturan naik KA terbaru, mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan ini sudah berlaku sejak 13 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Catat Syarat Perjalanan Baru Mulai 11 Agustus
Untuk memperjelas, berikut adalah syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh (KAJJ) saat PPKM.
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Surat keterangan dokter ini, menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Selanjutnya, berikut adalah syarat perjalanan menggunakan KA Lokal saat PPKM level 4.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Berikut Ini Syarat Dokumen untuk Naik KRL