Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Batasan tarif tertinggi itu, tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak, atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit.
Terlebih jika penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Meski biaya tes PCR telah ditentukan oleh Kemenkes, tetapi pada praktik di lapangan biaya tes PCR melambung sampai di atas Rp1 juta.
Biaya tes PCR yang terlampau tinggi dan hasil tes yang butuh waktu lama, membuat banyak masyarakat enggan melakukan tes PCR.
Baca Juga: KG Media Gelar Festival Virtual 17-an se Indonesia, Mulai Lomba Berhadiah hingga Upacara Bendera
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu warganet juga sempat mengeluhkan mahalnya biaya tes PCR di Indonesia dan dibandingkan dengan biaya tes PCR di India.
Di India sendiri, biaya tes PCR dipangkas menjadi INR500 atau Rp97 ribu dari sebelumnya INR2.400 atau Rp480 ribu. (*)