Follow Us

Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Cek Dulu di BPJS Ketenagakerjaan

Wulan - Minggu, 15 Agustus 2021 | 14:00
Ilustrasi uang bantuan
Kompas.com

Ilustrasi uang bantuan

Baca Juga: Masih Terus Panen Prestasi, Single Dynamite Milik BTS Raup Untung Capai Rp500 Miliar Hanya dari YouTube

5. Pekerja/buruh penerima upah.

6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

7. Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Anda Lolos sebagai Penerima Bantuan Subsidi Gaji?(*)

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest