Follow Us

Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Cek Dulu di BPJS Ketenagakerjaan

Wulan - Minggu, 15 Agustus 2021 | 14:00
Ilustrasi uang bantuan
Kompas.com

Ilustrasi uang bantuan

Kemudian, lalu masukkan data berupa NIK, nama, tanggal lahir, verifikasi "I'm not a robot" dan klik lanjutkan.

Setelah itu, jika kita lolos atau terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji, maka kita akan mendapat pesan berikut.

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun jika data kita masih dalam proses verifikasi pihak Kemnaker, maka akan muncul tulisan berikut.

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker No 16 tahun 2021"

Baca Juga: Ivan Gunawan Ajak Vaksinasi Bersama untuk Wujudkan Indonesia Merdeka dari COVID-19

Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No, 16 Tahun 2021, yaitu sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

4. Di dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.

Hal ini, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest