2. Kategori Peserta Penerima Upah.
3. Status aktif posisi 30 Juni 2021.
Baca Juga: Tips Atur Perencanaan Keuangan Pakai Asuransi Jiwa Dwiguna dari AXA
4. Upah paling banyak Rp3,5 juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 juta, menggunakan UMP/ UMK).
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021).
6. Sesuai dengan ketentuan sektor usaha.
Tahap selanjutnya, adalah validasi administrasi dan pembayaran BSU yang dilakukan oleh Kemenaker.
Tahapan ini meliputi validasi beberapa data, yaitu sebagai berikut.
1. Data penerima Kartu Prakerja, atau Program Keluarga Harapan dan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Baca Juga: Kasus Aktif Masih Tinggi, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu
2. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.
Tahap terakhir adalah yang paling ditunggu-tunggu, yaitu pencairan BLT subsidi gaji 2021 kepada para pekerja.