CERDASBELANJA.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.
Kebijakan pemberian BSU tahun 2021 ini, dilakukan sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19, khususnya di masa PPKM.
Melalui kebijakan penyaluran BSU tahun 2021, Ida berharap dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga: Cegah PHK, Pemerintah akan Berikan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja
Selain itu, ia juga berharap BSU 2021 bisa membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," ujar Ida dikutip dalam keterangannya, Minggu (25/7).
Kemnaker sebagai salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sejak tahun 2020 lalu telah menggulirkan empat program PEN, serta menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia.
Pertama, program BSU yang telah diberikan kepada 12,2 juta orang. Kedua, program kartu prakerja yang menyasar pada 5,5 juta orang.
Ketiga, program bantuan produktif usaha mikro yang mencapai 12 juta orang. Keempat, berbagai program padat karya di Kementerian/Lembaga yang menyasar 2,6 juta orang.
"Keempat program tersebut, merupakan wujud keseriusan Kemnaker sebagai salah satu pelaksana program PEN yang terus berupaya keras menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan," tutur Ida.
Baca Juga: Pengumuman! Bulog Sudah Mulai Salurkan Bantuan Beras PPKM 2021
Ida menambahkan, pihaknya juga banyak meluncurkan program dalam penanganan dampak Covid-19 pada tahun 2020 lalu.