Di sisi lain, berikut adalah beberapa perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level 3 luar Jawa-Bali.
Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50% dan prokes ketat.
Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, bisa beroperasi 100% dengan prokes ketat. Jika ditemukan klaster baru, akan ditutup 5 hari.
Restoran sudah diperbolehkan makan di tempat, dengan kapasitas maksimal 50% dan prokes ketat.
Mal atau pusat pembelanjaan, diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 20:00 dan wajib menggunakan masker.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM level 4, Kini Masuk Mal di DKI Wajib Divaksin
Tempat ibadah, diperbolehkan adanya kegiatan dengan kapasitas maksimal 50% atau 50 orang dengan prokes ketat.
“Seluruh aturan ini, akan dimasukkan dalam instruksi Mendagri yang akan diterbitkan pada malam hari ini,” tutup Airlangga. (*)