Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kasus Aktif Masih Tinggi, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu

Wulan - Selasa, 10 Agustus 2021 | 18:30
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto,
DOK. Instagram @airlanggahartarto_official

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto,

Di sisi lain, berikut adalah beberapa perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level 3 luar Jawa-Bali.

Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50% dan prokes ketat.

Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, bisa beroperasi 100% dengan prokes ketat. Jika ditemukan klaster baru, akan ditutup 5 hari.

Restoran sudah diperbolehkan makan di tempat, dengan kapasitas maksimal 50% dan prokes ketat.

Mal atau pusat pembelanjaan, diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 20:00 dan wajib menggunakan masker.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM level 4, Kini Masuk Mal di DKI Wajib Divaksin

Tempat ibadah, diperbolehkan adanya kegiatan dengan kapasitas maksimal 50% atau 50 orang dengan prokes ketat.

“Seluruh aturan ini, akan dimasukkan dalam instruksi Mendagri yang akan diterbitkan pada malam hari ini,” tutup Airlangga. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x