CERDASBELANJA.ID – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah sebuah pungutan wajib terhadap suatu bangunan.
Setiap orang, terutama wajib pajak yang memiliki objek pajak bumi maupun bangunan berkewajiban untuk membayar pajak ini.
Nah, jadi kita sebagai masyarakat Indonesia wajib bayar pajak ya jika memenuhi syarat memiliki sebuah bangunan.
Baca Juga: Cara Investasi Reksa Dana Online dengan Robo Advisor: Sesuai Risiko
Kita memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang setiap tahunnya.
Pajak Bumi dan Bangunan ini wajib dilunasi paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.
Nah untuk itu, simak cara mudah bayar Pajak Bumi dan Bangunan di BNI Mobile Banking berikut ini.
1. Pilih menu ‘Pembayaran’ pada home banner aplikasi BNI Mobile Banking.
2. Pilih menu ‘Pajak’.
3. Pilih ‘PBB’.
Baca Juga: Tips Bisnis Online dengan Sistem Pre-Order ala Tokopedia, Pasti Lancar
4. Pilih Nomor Rekening Debet dan masukan Nomor Objek Pajak Serta Tahun Pajak SPPT.