Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Baik, Pemerintah Bebaskan Pajak 10% untuk Sewa Toko Pedagang

Wulan - Kamis, 05 Agustus 2021 | 14:00
Kini pemerintah akan membebaskan pasjk 10% untuk sewa toko pedagang.
instagram.com/bkfkemenkeu

Kini pemerintah akan membebaskan pasjk 10% untuk sewa toko pedagang.

Febrio berharap, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap bebagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah.

“Terutama untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional,” tutup Febrio.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha.

Di antaranya seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil.

Saat ini, total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah sebesar Rp62,83 T.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Tambah Bansos Rp55,21 Triliun

Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan tes, lacak, isolasi, serta terus mengakselerasi tingkat vaksinasi.

Pemerintah juga terus mengajak masyarakat, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Pasalnya, kerja sama mengendalikan pandemi antara Pemerintah dan masyarakat merupakan kunci untuk mendorong kinerja pemulihan ekonomi. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x