- Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
6. Insentif PPN
- Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha), mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.
- Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat, tidak lagi mendapat fasilitas ini.
Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali beberapa persyaratan.
Baca Juga: Ambil Jalur Hukum, Tokopedia Laporkan Penjual Produk Kesehatan Palsu
Di antaranya seperti pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id.
Perlu diingat, pemberi kerja atau wajib pajak yang akan memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.
Ketentuan selengkapnya dari tentang perubahan insentif pajak, dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021.
Sementara itu, ketentuan perpanjangan pemberian faslitas PPh dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021.
Kedua peraturan tersebut dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/covid19. (*)