Baca Juga: Cara Jaga Keamanan Data Internet Banking dan Kartu Kredit BCA
Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.
Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM, juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
- Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini, tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
3. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
- Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
4. Insentif PPh Pasal 22 Impor
- Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 730 bidang usaha), mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
- Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman Modal Kerja dan Usaha di CMIB Niaga, Gampang!
5. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
- Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.018 bidang usaha), mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.