Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ada PPKM Darurat, Ini Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Online

Wulan - Minggu, 18 Juli 2021 | 08:30
KAI menjelaskan prosedur pembatalan tiket kereta api.
kai.id

KAI menjelaskan prosedur pembatalan tiket kereta api.

CERDASBELANJA.ID – Saat ini, pemerintah tengah menjalankan PPKM Darurat sampai 20 Juli dan diperpanjang sampai akhir Juli mendatang.

Pada masa PPKM Darurat ini, KAI telah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah perjalanan kereta api.

Bagi pelanggan yang telah membeli tiket, tetapi perjalanan KA-nya dibatalkan oleh KAI, maka bea tiket akan dikembalikan 100%.

Baca Juga: Semakin Ketat, Kini KRL Hanya akan Layani Pekerja Sektor Esensial

Nantinya, pelanggan akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya.

"Untuk kemudahan pelanggan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, sehingga tidak perlu keluar rumah di masa PPKM Darurat ini," ujar VP Public Relations Joni Martinus dikutip dalam keterangannya, Sabtu (17/7).

Bagi penumpang yang perjalanan KA-nya dibatalkan oleh KAI, maka proses pembatalan tiket bisa dilakukan melalui KAI Access, sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Namun, bagi pembatalan di bawah 3 jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun.

Selain itu, kita juga bisa menghubungi layanan Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

Bagi pelanggan yang jadwal KA-nya masih beroperasi, tetapi ingin membatalkan perjalanannya, maka pembatalan dapat dilakukan melalui KAI Access dan loket stasiun.

Baca Juga: PPKM Darurat, KAI Kurangi Perjalanan Kereta Jarak Jauh Lebih dari Separuh

Adapun batas maksimal pembatalan melalui KAI Access, adalah sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x