Follow Us

Ada PPKM Darurat, Ini Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Online

Wulan - Minggu, 18 Juli 2021 | 08:30
KAI menjelaskan prosedur pembatalan tiket kereta api.
kai.id

KAI menjelaskan prosedur pembatalan tiket kereta api.

Sementara itu, jika melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

“Bagi calon pelanggan yang membatalkan tiket karena keinginan sendiri, maka bea tiket akan dikembalikan 75%,” tutur Joni.

Info selengkapnya terkait pembatalan tiket kereta api, kita dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

Sebagai informasi, mulai keberangkatan 12-20 Juli 2021, perjalanan kereta api (KA) Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

Aturan perjalanan kereta api ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Baca Juga: Ini Daftar 13 Stasiun KA yang Melayani Vaksinasi Covid-19 Gratis

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dalam keterangannya, Sabtu (10/7).

Aturan ini, akan berlaku mulai 12 Juli untuk pengguna KA Lokal/CommuterLine Jabodetabek, ataupun Solo-Jogjakarta. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest