Follow Us

Semakin Ketat, Kini KRL Hanya akan Layani Pekerja Sektor Esensial

Wulan - Minggu, 11 Juli 2021 | 10:00
Mulai 12 Juli 2021, penumpang KRL hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.
twitter.com/CommuterLine

Mulai 12 Juli 2021, penumpang KRL hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

CERDASBELANJA.ID – Saat ini, pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Jawa-Bali, sampai 20 Juli 2021.

Meski demikian, peningkatan kasus Covid-19 masih terjadi di sejumlah daerah. Untuk itu, pemerintah akan memperketat aturan PPKM Darurat, khususnya di sektor transportasi.

Mulai keberangkatan 12-20 Juli 2021, perjalanan kereta api (KA) Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

Baca Juga: Imbas PPKM Darurat, Layanan KRL Hanya Beroperasi Sampai Pukul 21:00

Aturan perjalanan kereta api ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dalam keterangannya, Sabtu (10/7).

Aturan ini, akan berlaku mulai 12 Juli untuk pengguna KA Lokal/CommuterLine Jabodetabek, ataupun Solo-Jogjakarta.

Setiap pelanggan KA Lokal, wajib menunjukkan beberapa persyaratan sebelum naik kereta, di antaranya sebagai berikut.

1. Surat tanda registrasi pekerja (STRP).

2. Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Cara Buat STRP Pekerja yang Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest