Follow Us

Siap Berlaku, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Wilayah Luar Jawa-Bali

Wulan - Sabtu, 10 Juli 2021 | 13:00
Aturan lengkap PPKM Darurat luar Jawa-Bali.
iStockphoto

Aturan lengkap PPKM Darurat luar Jawa-Bali.

Baca Juga: Lengkap! Ini Detail Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

- Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Baca Juga: Cara Buat STRP Pekerja yang Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Sejalan dengan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ini, pemerintah akan memperkuat 3T (Testing, Tracing, Treatment) bagi daerah PPKM Darurat 15 Kab/Kota di luar Jawa dan Bali.

Pemerintah juga mengatakan, akan segera memberikan bantuan beras sebanyak 10kg.

Bantuan ini, diberikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH), serta 10 juta KPM program bantuan sosial tunai (BST) dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

Pemerintah pun akan memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest