Follow Us

Siap Berlaku, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Wilayah Luar Jawa-Bali

Wulan - Sabtu, 10 Juli 2021 | 13:00
Aturan lengkap PPKM Darurat luar Jawa-Bali.
iStockphoto

Aturan lengkap PPKM Darurat luar Jawa-Bali.

5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

6. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

7. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan tertentu.

Baca Juga: PPKM Darurat, Diskon Listrik PLN Diperpanjang Sampai September 2021

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

12. Kegiatan di area publik (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya), kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

13. Untuk kegiatan rapat, seminar, pertemuan luring (luar jaringan/tatap muka), gubernur, bupati dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan dokumen sebagai berikut.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest