CERDASBELANJA.ID – Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan, dapat melakukan isolasi mandiri di rumah maupun karantina terpusat di pusat isolasi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan, pasien yang melakukan isolasi mandiri tetap memperoleh layanan kesehatan, salah satunya melalui telemedicine.
Telemedicine adalah layanan konsultasi kesehatan secara virtual yang bisa diakses kapan pun dan di mana pun oleh pasien. Untuk tahap awal, fasilitas ini hanya berlaku untuk area Jakarta.
Baca Juga: Gampang! Begini Cara Nonton Mola TV Gratis Selama PPKM Darurat
Tidak bisa dimungkiri, pasien positif Covid-19 yang sedang isolasi mandiri butuh konsultasi dan panduan terkait pengobatan yang benar.
Untuk itu, Kemenkes menyediakan layanan telemedicine bagi para pasien. Pasalnya, jika pasien harus datang ke rumah sakit untuk konsultasi dengan dokter, akan sulit dan menambah risiko penularan.
Demi menjawab kebutuhan ini, Kemenkes bekerja sama dengan 11 platform telemedicine. Kerja sama Kemenkes dan telemedicine ini, bertujuan untuk memberikan jasa konsultasi dokter, serta jasa pengiriman obat secara gratis.
“Layanan ini dibantu ditanggung oleh teman-teman telemedicine, start-up, dan juga Kemenkes,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin, Senin (5/7).
Melalui layanan telemedicine ini, dokter bisa mengidentifikasi pasien berdasarkan hasil konsultasi, untuk selanjutnya dilakukan penanganan berdasarkan kondisi pasien.
Dengan demikian, rumah sakit bisa melakukan screening awal untuk pasien dengan gejala sedang/berat. Termasuk pemberian paket obatnya, melalui fasilitas pelayanan kefarmasian yang ditunjuk oleh Kemenkes.
Baca Juga: Berlaku Aturan Perjalanan Saat PPKM Darurat, Cek Syaratnya di Sini
Nantinya, paket obat akan dikirimkan secara gratis untuk pasien yang benar-benar tanpa gejala. Untuk pasien dengan gejala, misalnya demam sedikit juga akan diberikan paket secara gratis.