CERDASBELANJA.ID – Pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Sejalan dengan adanya PPKM Darurat ini, KAI Commuter melakukan penyesuaian layanan dan operasional KRL.
Adapun operasional layanan KRL yang akan mengalami penyesuaian, adalah KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prameks, dan KA Lokal Merak.
Baca Juga: Ada PPKM Darurat, McDonald’s Tutup Sementara Layanan Dine-In
Mengutip dari media sosial resmi KAI Commuter, dijelaskan bahwa penyesuaian ini merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Penyesuaian ini, juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.
Berdasarkan hal tersebut, maka layanan KRL Jabodetabek akan beroperasi mulai pukul 04.00-21.00 WIB dengan 956 perjalanan.
Sementara itu, layanan KRL Yogyakarta-Solo beroperasi mulai 05.05-18.30 WIB dengan 20 perjalanan.
“Namun, untuk layanan KA Prameks dan KA Lokal Merak operasionalnya dihentikan sementara,” ujar KAI Commuter dikutip dalam media sosial Twitter @CommuterLine, Sabtu (3/7).
Selanjutnya, pada masa PPKM Darurat operasional KRL di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung hanya akan melayani naik dan turun pengguna pukul 04.00-07.30 WIB dan 16.15-19.15 WIB, sesuai Surat Bupati Lebak nomor 440/2410-GT/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021.
Baca Juga: Kendalikan Pandemi, Pemerintah Mulai Terapkan PPKM Darurat Hari Ini